Peraturan Bupati Boyolali Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/pengasuh Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji yang turut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa agar pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya dan administrasinya, perlu menetapkan tata cara pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji di Kabupaten Boyolali dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara pemberian sarana motivasi dan apresiasi bagi Guru Mengaji dan pimpinan atau pengasuh pondok pesantren di Daerah berupa uang untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Boyolali Nomor 85 Tahun 2021