Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
103

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No. 103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar