PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ;
bahwa dengan adanya kerusakan-kerusakan jalan yang setiap saat harus segera ditangani, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan pimpinan DPRD ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 201
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2011
Berlaku Tanggal
15 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: