PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 3 Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masing-masing Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020;