PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 1A Tahun 2011 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 1A Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menjamin kelancaran barang / jasa yang lebih bermutu, lebih murah, Proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan Kebutuhan untuk mendukung kelnacaran pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan / atau jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Brebes;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b Perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Jenjang Nilai Pengadaan Baran/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Brebes;