PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Brebes dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Brebes Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.