PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan Infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintasnya;
bahwa analisis dampak lalu lintas sebagai salah satu persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum penataan/rekayasa lalu lintas terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan BupatiBrebes tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;