Peraturan Bupati Brebes Nomor 30 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Dewasa Tidak Sekolah (Dts) untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat Menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (Dts) untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa demi keberlanjutan pemberian bantuan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (DTS) untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat, perlu pedoman pemberian bantuan operasional dewasa tidak sekolah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat Menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (DTS) Untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
30

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Dewasa Tidak Sekolah (Dts) untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat Menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Usia Dewasa Tidak Sekolah (Dts) untuk Mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat

Ditetapkan Tanggal
28 April 2021

Diundangkan Tanggal
28 April 2021

Berlaku Tanggal
28 April 2021

Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 30

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2020

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar