PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas Dinas Keseharan Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien;
bahwa agar supaya pengelolaan sumber daya manusia pada Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya pengangkatan pegawai yang berasal dari tenaga Non Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes;