Peraturan Bupati Brebes Nomor 48 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Brebes Nomor 48 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kewajiban pemenuhan belanja wajib dan mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Brebes Nomor 48 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2021;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
  8. Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
48

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2022

Berlaku Tanggal
10 Juni 2022

Sumber
BD.2022/No. 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 48 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar