PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/Jasa ;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efisien, efektif, dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Brebes;