PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 5A Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 5A Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/1411/SJ tanggal 28 Desember 2010 Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, dan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya, maka perlu perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran ;
bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;