PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan semakin maraknya pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, maka pasar tradisional perlu lebih diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi serta saling menguntungkan ;
bahwa agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan serta kelancaran pendistribusian barang, maka perlu penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;