PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya Pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Brebes, perlu meningkatkan kewaspadaan dini;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Kewaspadaan Dini di Daerah, kewaspadaan dini di daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat;