PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pemerintah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK. 02. 09/92/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi Pemerintah Kabupaten Brebes;
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pemerintah Kabupaten Brebes
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.74
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 74 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: