PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK. 02. 09/92/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Hal Persetujuan Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Brebes;