PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan memperhatikan keadaaan geografis, luas wilayah, besarnya jumlah penduduk serta keadaan sosial, politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Kabupaten Brebes maka beban kerja serta tanggungjawab Pegawai Negeri Sipil menjadi tinggi;
bahwa untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam menjalankan tugasnya sampai dengan menjelang pensiun tidak dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat maka dinilai telah berprestasi pada pemerintah Kabupaten Brebes;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;