PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar pelaksanaan pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan efektif serta akuntabel, perlu adanya pedoman penatausahaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Brebes;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Brebes;