Peraturan Bupati Brebes Nomor 98 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar-sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 98 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB IV Pasal 6- sampai pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pendidikan Kabupaten Brebes dan sebagai upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan;
  2. bahwa untuk memperluas layanan pendidikan atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah terpencil, terpencar dan terisolir dan guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun serta meningkatkan mutu pendidikan;
  3. bahwa untuk mendekatkan SMP dan SD pendukungnya, dan memberi kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap (SD-SMP Satu Atap) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
98

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar-sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO. 98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 98 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar