Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11.1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11.1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a.bahwa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, sebuabahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11.1 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11)
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 9)
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 12)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah Pasal II: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020