Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbentuk Akademi, yang memberikan pilihan bagi daerah yang memiliki Perguruan Tinggi Kesehatan;
  2. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 144/M/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, Perihal Pengelolaan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah dan sesuai laporan hasil konsultasi Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Kesehatan pada tanggal 22 Mei 2018, salah satu yang disampaikan adalah terkait penandatanganan ijazah mahasiswa tetap dilakukan oleh Direktur Akademi Keperawatan yang menjabat saat dilakukan passing out sampai dengan berakhirnya Akreditasi Akademi Keperawatan Bulukumba pada Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336),
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601),
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500),
  7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14),
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1800),
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14),
  10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasai dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 76).

Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/NO.37

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Download PDF (51.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar