PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem Akuntansi yang mengatur secara khusus Akuntansi Akun Pendapatan
LO dan Akuntansi Akun Beban diluar Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa dalam hal Standar Akuntansi Pemerintah tidak mengatur Akuntansi Akun Pendapatan
LO dan Akuntansi Akun Beban, BLUD mengembangkan dan menerapkan Kebijakan Akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah