PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat;
Penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Bulungan perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan;
Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Daerah membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri