PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Lampiran angka III Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ/ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pegamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020
Berlaku Tanggal
15 Mei 2020
Sumber
BD 2020/NOMOR 12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: