PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu diatur suatu Peraturan Kepala Daerah
Perbup Tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2019
Berlaku Tanggal
17 Mei 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 13
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: