PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan obyektifitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu dibuat standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara bahwa Pemerintah Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya.