PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan ketentuan Lampiran angka III Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-267/PK/2020 Perihal Alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020;
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2020
Berlaku Tanggal
06 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: