PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan transportasi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan;