PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2019
Berlaku Tanggal
04 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 2
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: