PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.