PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2019, dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah