PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah, Kabupaten Bulungan wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
Untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) guna peningkatan akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bulungan, perlu pedoman penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berlaku secara internal.