PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern Pemerintah, maka diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan;
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko