Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Desa Ambalat di Kecamatan Sekatak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Ambalat di Kecamatan Sekatak;
  2. Sesuai tahapan penegasan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan penegasan Batas Desa Kabupaten, dan memperhatikan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara pelacakan batas Desa Ambalat dengan Desa Sekatak Buji Tanggal 2 Agustus 2000, Desa Ambalat dengan Desa Desa Pentian, Desa Kendari, Desa Kelincauan dan Desa Terindak Tanggal 10 Juni 2017, Desa Ambalat dengan Desa Kendari Tanggal 13 September 2019, Desa Ambalat dengan Desa Pentian Tanggal 13 September 2019, Desa Ambalat dengan Desa Pungit Tanggal 25 Januari 2020, Desa Ambalat dengan Desa Anjar Arif, Desa Pungit, Desa Kendari, Desa Keriting, Desa Pentian, dan Desa Sekatak Buji Tanggal 11 Maret 2020, maka penetapan dan penegasan batas Desa Ambalat dapat diproses sebagaimana mestinya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
28

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Batas Desa Ambalat di Kecamatan Sekatak

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2020

Sumber
BD 2020/Nomor 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar