Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur pengelolaan rumah dinas daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan
Dasar hukum Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
Rumah Dinas Daerah adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bulungan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bulungan. Penghuni Rumah Dinas adalah orang yang memenuhi syarat untuk menggunakan rumah dinas. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupeten Bulungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penggunaan;
b. pemindahtanganan;
c. penghapusan;
d. penatausahaan, dan
e. penertiban, pengawasan dan pengendalian Penetapan golongan dan status Rumah Dinas ditetapkan oleh Bupati melalui Pengelola Barang atas usul Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Rumah Dinas dapat dipergunakan oleh PNSD untuk mendukung tugas dan fungsinya membantu penyelenggara Pemerintahan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.