Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
Rumah Dinas Daerah adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bulungan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bulungan. Penghuni Rumah Dinas adalah orang yang memenuhi syarat untuk menggunakan rumah dinas. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupeten Bulungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penggunaan;
b. pemindahtanganan;
c. penghapusan;
d. penatausahaan, dan
e. penertiban, pengawasan dan pengendalian Penetapan golongan dan status Rumah Dinas ditetapkan oleh Bupati melalui Pengelola Barang atas usul Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Rumah Dinas dapat dipergunakan oleh PNSD untuk mendukung tugas dan fungsinya membantu penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.