PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kawasan Food Estate Kecamatan Tanjung Palas Tengah Sebagai Pengembangan Kawasan Perdesaan Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
pembangunan kawasan perdesaan merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan desa sekaligus dalam rangka meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan pengembangan produk unggulan kawasan;
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, penetapan Kawasan Perdesaan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan hasil penelitian, pengkajian dan pembahasan potensi unggulan dan peluang pengembangan kawasan perdesaan, maka Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan layak menjadi lokasi pengembangan pembangunan kawasan perdesaan Food Estate Kabupaten Bulungan