PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
pendidikan anti korupsi dan budaya anti korupsi merupakan hal yang sangat penting sejak dini untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik dalam membangun generasi berintegritas;
pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum