PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya terakomodir, khususnya yang terkait dengan belanja barang dan jasa sehingga perlu diatur kembali agar dalam pelaksanaan dapat lebih terarah
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Diundangkan Tanggal
25 November 2019
Berlaku Tanggal
25 November 2019
Sumber
BD 2019/NOMOR 41
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Mengubah :
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: