PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020-2024 di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan;
karakteristik kawasan perdesaan Kabupaten Bulungan adalah daerah potensi kawasan Food Estate yang luas hampir di seluruh wilayah Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan;
untuk sinergitas pembangunan di kawasan Food Estate tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020-2024