PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran/penularan Corona VIrus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
sesuai ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa diundur pelaksanaannya bila terjadi hal-hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas, misalnya Pemilihan Umum, bencana alam, gangguan keamanan secara meluas yang mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan, maka Bupati perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya menghindari dan mengurangi resiko akibat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan hingga saat ini masih terjadi Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang merupakan bencana nonalam yang berdampak secara signifikan di seluruh dunia, terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu mengatur protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan aktifitas masyarakat untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan/atau Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, serta masyarakat dapat terlindungi dari penyebaran / penularan Corona Virus Disease 2019, maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Pasal 44A ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan