PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2018 – 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen nasional dan global sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk lebih mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan yang inklusif sehingga guna percepatan pencapaiannya memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten;
sebagai pedoman dan arahan guna pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bulungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;