PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Amanatkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, seluruh pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta pelayanan Kementerian/Lembaga non Pemerintah/ Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Lembaga Perbankan merupakan ruang lingkup Mal Pelayanan Publik;
Dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah terjangkau, aman, nyaman dan transparan perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik