PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan, untuk penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual belum sepenuhnya terakomodir, khususnya yang terkait dengan kebijakan akuntansi aset sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
BD 2020/NOMOR 5
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: