PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas;
memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08/K-I/I4O/20I3 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas, Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10/K-l/I4O/20I3 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 140.6/OO/KKA-BA/II/2014 dan Nomor: 593.2/OO2/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kecamatan Tanjung Palas Tanggal26 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Karang Anyar dapat diproses sebagaimana mestinya;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 20L6 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;