PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Palas Hulu di Kecamatan Tanjung Palas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hulu di Kecamatan Tanjung Palas;
- Memperhatikan Berita Acara Nomor: 136/01/KTPHI-PEM/II/2013 dan Nomor: 136/01/BABK/KTPT/I/2013 tentang Penetapan/Pemasanan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) Kelurahan Tanjung Palas Hulu dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Tanggal 22 Januari 2013, Berita Acara Penetapan/Pemasangan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hulu dengan Desa Pejalin Kecamatan Tanjung Palas tanggal 22 Januari 2013, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Tanjung Palas Hulu dapat diproses sebagaimana mestinya;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.