Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penetapan Batas Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas;
  2. Memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10/K-I/140/2013 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Penentuan Batas Wilayah antara Desa Gunung Putih dengan Desa Pejalin tanggal 15 Januari 1989, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Pembagian Batas Desa Gunung Putih dan Kelurahan Tanjung Palas Hilir tanggal 9 Februari 2006, maka penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Putih dapat diproses sebagaimana mestinya;
  3. dan Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Batas Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021

Berlaku Tanggal
17 Maret 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar