Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas;
- Penerapan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat dilaksanakan dengan badan layanan umum;
- Untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di daerah, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, yang meliputi;
AZAS DAN TUJUAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
PERSYARATAN, PENETAPAN DAN PENCABUTAN PELAYANAN;
STANDAR DAN TARIF LAYANAN;
PENGELOLAAN KEUANGAN;
TATA KELOLA;
REMUNERASI;
KEPEGAWAIAN;
KETENTUAN PERALIHAN.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (313.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.