PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Perbup Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017
Berlaku Tanggal
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: