PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (Ls) Serta Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap besaran nominal dan bentuk bukti transaksi dalam pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas tertinggi penggunaan uang persediaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengadaan langsung atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (Ls) Serta Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2017
Berlaku Tanggal
10 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: